Tangerang, MR – Aktivis pemerhati lingkungan Ujang Umar menyayangkan adanya pembangunan gedung perusahan diwilayah RW 02 kelurahan periuk jaya yang diduga belum mengantongi ijin lingkungan (IL)Kajian UKL pil banjir pada tata ruang wilayah dari pemerintah setempat.
Pembangunan perusahaan tentu harus melaksanakan kajian terlebih dahulu Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang berdampak langsung pada lingkungan sekitar agar tidak merugikan warga dengan melakukan musawarah dahulu kepada warga dan pemerintah setempat.
Ujang umar menghubungi lurah periuk jaya kecamatan periuk untuk konfirmasi tentang ijin lingkungan (IL) pembangunan tersebut,lurah periuk jaya mengatakan belum ada saya mengeluarkan ijin lingkungan ,dan saya sudah mendatangi perusahaan tersebut agar kegiatan pembangunan diberhentikan dulu tapi tidak dihiraukan Ujar lurah periuk jaya kepada ujang Umar pada saat dikonfirmasi melalui pesan WhatShapp, Jumatpermai, (18-04-2025).
Ujang Umar akan melayangkan surat keperusahaan untuk konfirmasi tentang saluran air yang dibuat sepihak oleh perusahaan dimana pembuangannya akan berdampak ke perumahan periuk jaya permai.
Kepada awak media pada saat investigasi dilokasi pembangunan, ini menjadi perhatian serius kepada pemerintah kota tangerang untuk melakukan kajian pembangunan industri diwilayah periuk jaya, tutup Ujang Umar. (Sihar Sihombing)
